KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah mamberikan rahmat dan
hidayah-Nya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila
dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia pada mata kuliah Pancasila di
Akademi Manajemen Malang .
Tak
lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar
Muhammad SAW, yang telah mengarahkan kepada kita satu-satunya agama yang
diridloi Allah SWT, yakni agama Islam .
Alhamdulillah
penulisan makalah ini bisa diselesaikan,
walaupun kemungkinan dalam penyusunan makalah ini masih banyak
kekurangan-kekuragan baik dalam penggunaan bahasa maupun pengambilan data-data
yang bisa dibilang kurang komplit dan detail,mengingat keterbatasan penulis
yang masih belum bisa maksimal dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan .
Dengan
mengambil judul “Pendidikan Kewarganegaraan Latar Belakang Dan Tujuan
Pendidikan Pancasila” penulis berharap semoga makalah yang singkat ini dapat
bermanfaat bagi penulis maupun orang yang membacanya .
Akhir
kata penulis menyadari bahwasanya bila segala urusan telah selesai,maka akan tampak kekurangannya. Tiada gading yang
tak retak. Oleh karena itu kritik dan saran selalu kami tunggu demi peningkatan
kualitas dan mutu dari makalah yang penulis susun ini. Dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat, Amin ya Robbal Alamin.
Semarang, 29 september
2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat.
Sedangkan
Pancasila , Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta.
Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu : Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang
baik Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7
tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Jadi
pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan
akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila
itu sendiri kepada anak didik.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana latar belakang Pendidikan
Pancasila secara historis, kultural, yuridis dan filosofis ?
2. Apa tujuan nasional, tujuan pendidikan
nasional dan tujuan pendidikan pancasila ?
C. TUJUAN
Adapun
tujuan dari pembahasan ini yaitu :
1. Untuk memberikan pengetahuan tentang
latar belakang Pendidikan Pancasila secara
historis, kultural, yuridis dan filosofis
2. Untuk memberikan pengetahuan tentang
tujuan nasional, tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN PANCASILA
2.1. LATAR BELAKANG HISTORIS
Setiap
bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan
juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga
dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu,
terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat
nasional maupun yang internasional. Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah
dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa
apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai
bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.
2.2. LATAR BELAKANG KULTURAL
Kebudayaan
dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat
dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi
ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun
nonformal. Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang
sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup
agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa
memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu
konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya. Berbeda
dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam
masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan
melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang
terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil
konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa
indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara.
Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar
bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang
berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila.
Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan
intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri
pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman. Pandangan hidup suatu bangsa
merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang
bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang
tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan
mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat
menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun
yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa
yang merupakan kristalisasi dari nilai- nilai yang hidup dan berkembang dalam
budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga
dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping
memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang
dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya
nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman
yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati
dirinya.
2.3. LATAR BELAKANG YURIDIS
Landasan
yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah
melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam
alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila
Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
· Ketuhanan Yang Maha Esa.
· Kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
·
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
· Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Batang
tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar
negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci
dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945
tersebut.
Adapun
penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1)
Sila pertama
Pasal
29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2)
UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2)
Sila kedua
Pasal
27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum
danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Sila ketiga
Pasal
30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
4)
Sila keempat
Pasal
22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
5)
Sila kelima
Pasal
33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2.4. LATAR BELAKANG FILOSOFIS
Landsan
filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup.
Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara
harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem
perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan
negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal
ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa
kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan
terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai
yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa
Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada
suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam
hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang
dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum
mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan,
hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang
Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan
sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara
berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar
ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara Atas
dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai
pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
TUJUAN PENDIDIKAN
PANCASILA
2.1. TUJUAN PANCASILA
Menghadapi
era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan
fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di
Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh
pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi
juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila
sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan
lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia
lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam
kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga
dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Untuk
itu dalam hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia,
Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :
· Tujuan Nasional
· Tujuan Pendidikan Nasional
· Tujuan Pendidikan Pancasila
2.2. TUJUAN NASIONAL
Tujuan
nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.
2.3. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia
tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
Serta tangga terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tujuan
nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Juga
sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menegaskan bahwa: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik.
UU
no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis “…untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih
lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.
Untuk
mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara
berencana, meyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Hal
di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
2.4. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pada
hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku
warga masyarakat, bangsa dan negarasecara berguna dan bermakna .
Untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air perlu pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga Negara.
Dalam
UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam
SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,
kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan
yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan
golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung
upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1.
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai
dengan hati nuraninya.
2.
Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta
cara-cara pemecahannya.
3.
Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
4.
Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang
persatuan Indonesia.
5. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang
adil beradab;
7. Perilaku kebudayaan, dan
8.
Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
BAB III
PANUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Landasan
historis merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh
setiap manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut
pada masa yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat
dari Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada
zaman penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain
halnya sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Menurut
landasan kultural, kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik
karena kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila
disebutsebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus
bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada
zaman yang akan datang.
Kebudayaan
juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena bangsa Indonesia kaya akan
kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari itulah melalui pendidikan,
kebudayaan akan bisa dilestarikan. Pancasila merupakan landasan yuridis
konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Hal
ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan
direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya
pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadilan sosial dalam bermasyarakat. Pendidikan pancasila yang menjadi sumber
dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya
serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran
berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas
sebagai manusia intelektual.
Pendidikan
pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat
mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga
bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis
serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
3.2.
SARAN
Melalui
Pendidikan Pancasila warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh bangsanya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional. Diharapkan
juga dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila.
Untuk lebih lanjutnya kita sebagai
generasi muda diharapkan mampu menjadi manusia Indonesia yang berpancasila,
sebelum menguasai IPTEK yang dimilikinya. Kita juga diharapkan unggul dalam
penguasaan IPTEK dan seni namun tidak kehilangan jati dirinya dan apalagi
tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://kata-sederhana.blogspot.com/2011/07/tujuan-pendidikan-pancasila.html
http://dinulislami.blogspot.com/2009/10/tujuan-pendidikan-pancasila.html
Soegito
A.T dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat pengembangan MKU
MKDK
UNNES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar